Berikut adalah uraian bidang dan tugas pokok fungsi masing-masing bagian di OPD.
TUGAS :
Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat
FUNGSI :
TUGAS :
Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat
FUNGSI :
TUGAS :
Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik, serta pemadam kebakaran dan penyelamatan
FUNGSI :
TUGAS :
Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik, serta pemadam kebakaran dan penyelamatan
FUNGSI :
TUGAS :
Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat pasca bencana
FUNGSI :
TUGAS :
Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat pasca bencana
FUNGSI :
TUGAS :
Mengoordinasikan, merencanakan, membina, dan mengendalikan program, administrasi, serta sumber daya manusia di lingkungan BPBD.
FUNGSI :
TUGAS :
Mengoordinasikan, merencanakan, membina, dan mengendalikan program, administrasi, serta sumber daya manusia di lingkungan BPBD.
FUNGSI :