Bidang & Tupoksi

Berikut adalah uraian bidang dan tugas pokok fungsi masing-masing bagian di OPD.

Pencegahan Dan Kesiapsiagaan

TUGAS :

Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat

FUNGSI :

    1. Perumusan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat.
    2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
    3. Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga terkait di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat; dan
    4. Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat.

TUGAS :

Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat

FUNGSI :

    1. Perumusan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat.
    2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
    3. Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga terkait di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat; dan
    4. Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat.

Kedaruratan Dan Logistik

TUGAS :

Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik, serta pemadam kebakaran dan penyelamatan

FUNGSI :

    1. Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan pencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
    2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
    3. Komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat;
    4. Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik; dan
    5. Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik.

TUGAS :

Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik, serta pemadam kebakaran dan penyelamatan

FUNGSI :

    1. Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan pencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
    2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
    3. Komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat;
    4. Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik; dan
    5. Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik.

Rehabilitasi Dan Rekonstruksi

TUGAS :

Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat pasca bencana

FUNGSI :

    1. Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
    2. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana;
    3.  pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana; dan
    4. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana

TUGAS :

Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat pasca bencana

FUNGSI :

    1. Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
    2. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana;
    3.  pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana; dan
    4. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana

Sekretariat

TUGAS :

Mengoordinasikan, merencanakan, membina, dan mengendalikan program, administrasi, serta sumber daya manusia di lingkungan BPBD. 

FUNGSI :

  1. Pengoordinasian, sinkronisasi dan integrasi program perencanaan dan perumusan kebijakan di lingkungan BPBD;
  2. Pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tatalaksana, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokol;
  4. Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarah penanggulangan bencana;
  5. Pengumpulan data dan informasi kebencanaan di wilayahnya; dan
  6. Pengoordinasian dalam penyusunan laporan penanggulangan bencana. 

TUGAS :

Mengoordinasikan, merencanakan, membina, dan mengendalikan program, administrasi, serta sumber daya manusia di lingkungan BPBD. 

FUNGSI :

  1. Pengoordinasian, sinkronisasi dan integrasi program perencanaan dan perumusan kebijakan di lingkungan BPBD;
  2. Pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tatalaksana, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokol;
  4. Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarah penanggulangan bencana;
  5. Pengumpulan data dan informasi kebencanaan di wilayahnya; dan
  6. Pengoordinasian dalam penyusunan laporan penanggulangan bencana.