BPBD Belitung Timur Laksanakan Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) 2025–2030

BPBD Belitung Timur Laksanakan Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) 2025–2030

29 November 2025

MANGGAR — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) secara resmi melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Inventarisasi Data sebagai tahap awal penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) periode 2025–2030. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 21 November 2025, bertempat di Café Vega Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah desa, akademisi, serta instansi teknis terkait.

Penyusunan dokumen strategis ini mengacu pada hasil Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) Tahun 2024, yang menempatkan Kabupaten Belitung Timur pada kategori risiko bencana tinggi dengan skor 152,06. Nilai tersebut berada di atas rata-rata indeks risiko bencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang tercatat lebih rendah daripada Belitung Timur, sehingga menunjukkan bahwa Beltim merupakan salah satu wilayah dengan tingkat risiko tertinggi di provinsi tersebut. Kondisi ini menegaskan urgensi penguatan mitigasi secara terencana, terukur, dan sistematis.

Kepala Pelaksana BPBD Belitung Timur, Robbi Yanuar, dalam sambutannya mewakili Sekretaris Daerah, menegaskan bahwa dokumen KRB merupakan persyaratan mutlak bagi pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan penanggulangan bencana berjalan tepat sasaran dan berbasis data.

“KRB harus menjadi pedoman utama dalam merumuskan Rencana Induk Penanggulangan Bencana lima tahunan. Tingginya indeks risiko menuntut kita untuk memiliki data yang akurat dan terbarukan. Karena itu, KRB wajib diintegrasikan ke dalam dokumen pembangunan daerah, termasuk RPJMD,” ujar Robbi.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara data spasial dan nonspasial dari seluruh OPD sangat penting demi menghasilkan KRB yang valid, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dokumen KRB yang komprehensif diharapkan mampu mengarahkan kebijakan mitigasi sehingga mampu meminimalkan potensi kerugian dan korban jiwa.

Ketua Tim Penyusunan KRB, Agung Setyanto, dari Universitas Gadjah Mada (UGM), memaparkan bahwa penyusunan KRB merupakan instrumen vital dalam mengidentifikasi dan memetakan tingkat ancaman, kerentanan, serta kapasitas wilayah hingga ke tingkat desa.

Beberapa ancaman dengan risiko dominan di Kabupaten Belitung Timur meliputi:

  • Banjir dan banjir rob
  • Dampak gelombang tinggi dan abrasi pantai
  • Kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
  • Cuaca ekstrem
  • Tanah longsor dan kekeringan (berdasarkan temuan lapangan dan IRBI)

Agung menegaskan bahwa hasil KRB tidak hanya digunakan sebagai dasar penanggulangan bencana, tetapi juga menjadi informasi krusial dalam penyusunan kebijakan tata ruang dan perencanaan investasi daerah.

“KRB sangat esensial. Data ini akan memandu Pemerintah Daerah dalam menentukan kawasan yang rentan terhadap bencana sehingga dapat diakomodasi dalam perencanaan tata ruang. Tujuannya menghindari investasi maupun pembangunan yang dapat meningkatkan risiko bencana,” jelasnya.

Dalam sesi diskusi, sejumlah perwakilan desa turut menyampaikan kondisi faktual terkait kejadian bencana di wilayah masing-masing. Kepala Desa Nyuruk, Husnul Khalik, menjelaskan bahwa banjir rob dan angin kencang merupakan ancaman yang hampir setiap tahun dirasakan oleh masyarakat pesisir.

“Semoga melalui kajian ini, langkah antisipatif pemerintah dapat lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ujarnya.

Penyusunan KRB 2025–2030 ini menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam mengedepankan pembangunan yang tangguh, adaptif, dan berketahanan terhadap potensi risiko bencana. BPBD Beltim menargetkan dokumen ini dapat diselesaikan tepat waktu dan menjadi dasar perencanaan menyeluruh untuk memperkuat kesiapsiagaan serta mitigasi lima tahun ke depan.